Diduga Yanto Pentol dan Benu Lakukan Eksploitasi Pengeboran Minyak di Hutan Kawasan, Ketua PJS Muba : Tangkap dan Adili

MUBA,MUSIRAYA.COM – Seiring berjalannya waktu, pengeboran sumur minyak Ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin kian menjamur.hal itu disebabkan oleh makin banyaknya para pelaku usaha minyak Ilegal dengan secara bebas memanfaatkan lingkungan untuk dijadikan tempat pengeboran.

Pengeboran terus dilakukan bahkan merambah sampai ke Hutan Kawasan atau Hutan Lindung.aktifitas tersebut terjadi di wilayah Pakrin Kecamatan Batanghari Leko.

Bacaan Lainnya

Aktifitas yang dilakukan para pelaku usaha minyak Ilegal ini diketahui tidak ada izin lengkap terhadap penggunaan Hutan Kawasan.

Hal itu disoroti oleh Ketua Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Musi Banyuasin Riyansyah Putra SH CMSP.

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan pelaku usaha minyak Ilegal tersebut untuk melakukan pengeboran sumur minyak di Hutan Kawasan adalah tindakan melanggar hukum.

“Dengan memanfaatkan Hutan Kawasan untuk dijadikan tempat pengeboran sumur minyak adalah pelanggaran hukum berat.pengeboran yang dilakukan tanpa izin usaha yang lengkap ini tanpa merusak ekosistem lingkungan secara keseluruhan,”kata Riyan, Kamis (09/10/2025).

*Landasan Aturan Hukum*

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 (UU Migas): Pasal 52 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi tanpa izin akan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling tinggi Rp60 miliar.

Undang-Undang Cipta Kerja: UU Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan UU Migas, juga menetapkan sanksi serupa bagi kegiatan tanpa izin usaha.

Pasal 53 UU Cipta Kerja: Tindakan eksplorasi atau eksploitasi tanpa izin yang mengakibatkan kerusakan lingkungan atau korban jiwa dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling tinggi Rp50 miliar.

Selain itu, Pengeboran ilegal di kawasan hutan dilarang oleh Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang menerapkan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar bagi pelanggarnya. Kegiatan pertambangan, termasuk pengeboran, di kawasan hutan membutuhkan izin penggunaan kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tanpa izin tersebut akan dikenakan sanksi pidana.

*Desakan Untuk Aparat Penegak Hukum*

Riyan juga menyebutkan beberapa nama Mafia Minyak Ilegal yang melakukan kegiatan pelanggaran hukum dengan pemanfaatan Hutan Kawasan tanpa izin.

“Sejumlah nama sudah kami kantongi dan nama-nama terkait yakni atas nama Yanto Pentol dan juga Benu.keduanya bermain Illegal Drilling di Hutan Kawasan dan hingga kini tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum Muba,”ungkapnya.

Ketua PJS Muba tersebut mendesak Aparat Penegak Hukum Kabupaten Musi Banyuasin untuk menangkap para Mafia Minyak Ilegal yang beraktifitas di Hutan Kawasan tanpa izin tersebut.

“Kami minta Polres Musi Banyuasin mengambil kebijakan yang tegas, Hutan Kawasan adalah Hutan yang dilindungi dimana ekosistem didalamnya harus dijaga dan dilestarikan.APH di Muba jangan tebang pilih dalam hukum, kami minta segera tangkap oknum bernama Yanto dan Benu tersebut.kalau tidak ditindaklanjuti, PJS Muba akan segera melaporkan hal ini ke Polda Sumsel, KLHK dan Mabes Polri,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *